Senin, 27 Januari 2014

Bijak Dalam Berjejaring Sosial UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Bijak Dalam Berjejaring Sosial


Masih teringat di infotainment, berita online bagaimana seorang polisi, Briptu Norman Kamaru dari kesatuan brigadir mobile mendadak menjadi terkenal lewat youtube dimana video dia yang sedang lip synching "Chaiyya chaiyya" diupload ke youtube. Contoh lain lagi terkait kasus pencemaran nama baik sebuah rumah sakit lewat jejaring sosial yang berdampak pada penahanan Prita Mulyasari sekitar bulan Mei 2009 lalu. Ketika itu Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit Omni Internasional melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.


Kalau kasus yang diatas ini lupa, ada lagi nih kasus yang hampir serupa dan pasti ngga ada yang terlewat. Kasus Ariel, Cut Tari dan Luna Maya. Pasti pada tahu kan.   Bukan gosipnya yang menjadi garis bawah dalam artikel ini, tetapi pelajaran yang dapat kita ambil dari kedua kasus tersebut.  Karena seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat kearah digital lifestyle dimana semakin banyak pengguna jejaring sosial dan pengiriman data melalui media elektronik seperti media online (internet) contohnya Facebook, Twitter, Path, Instagram, media jual-beli Tokobagus.com, Kaskus.co.id dan media online lainya, ada koridor aturan yang bisa kita lirik sebentar supaya tidak kejadian mendadak terkenal karena terkena kasus. Amit-amit deh.
Apa sih yang bisa menjerat seorang ibu rumah tangga biasa dan seorang artis sekaliber Ariel hingga harus berurusan dengan penjara?

Ternyata penyebabnya adalah informasi elektronik. apa itu? adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat2 elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Hal ini diatur dalam UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau sering disingkat UU ITE.

Yang ngga boleh dilanggar apa aja sih? 

Mendistribusikan atau dapat diaksesnya Informasi eleketronik yang :
- melanggar kesusilaan,
- memiliki muatan perjudian,
- penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ( ini nih yang paling sering digunakan )
- muatan pemerasan dan/atau pengancaman,
- menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ,
- menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Pidana paling lama 6 tahun denda 1 miliar Rupiah. Diatur dalam 45 UU ITE..

Pidana diatas 6 tahun dan atau denda diatas 1 miliar rupiah, untuk tindakan – tindakan seperti :

- Menyebarkan dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana paling lama 6 tahun denda 2 miliar rupiah.
- Melakukan penyadapan tanpa hak dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda delapan ratus juta rupiah.
- Mendistribusikan atau dapat diaksesnya Informasi eleketronik yang Melanggar Kesusilaan diancam dengan pidana 12 tahun dan/atau denda 12 Miliar rupiah.

Jadi untuk kedepan hati-hati dalam memilih kalimat, termasuk topik yang dibicarakan dan menyebut nama orang atau pihak lain dalam setiap obrolan. Coba diperhatikan satu-satu kriteria yang “bahaya” diatas, ada ngga yang pernah kita lakukan dalam kegiatan pribadi maupun dalam melaksanakan aktifitas pekerjaan sehari-hari kita? Sedapat mungkin kita mengikuti koridor hukum dalam berjejaring sosial seperti yang tertuang dalam UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar